Senin, 22 Oktober 2012

 Berita Kota
20 Oktober 2012 | BaliPost
Penyewaan Hutan Mangrove
Pemprov Bali Tolak Cabut Izin PT TRB
Denpasar (Bali Post) - Penolakan pimpinan DPRD Bali, Wagub, akademisi dan tokoh masyarakat terhadap pengelolaan (penyewaan) hutan mangrove rupanya tak mengubah kebijakan Pemprov Bali. Kepala Bappeda Bali, Cok Ngurah Pemayun, menyatakan takkan mencabut izin PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) yang diberikan mengelola hutan mangrove seluas 102,22 ha dengan jangka waktu 55 tahun. Bahkan, Pemprov Bali akan melanjutkan proses perjanjian kolaborasi karena dinilai tidak ada kesalahan dalam izin itu.

''Apa pun alasannya, izin tidak akan dicabut karena tidak ada kesalahan atau pesoalan dalam izin itu,'' kata Ngurah Pemayun yang didampingi Karo Humas Pemprov Bali Ketut Teneng, Kadis Kehutanan Bali, Kepala BLH Bali, Jumat (19/10).

Terkait rencana pimpinan DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi agar izin Gubernur itu dicabut, Cok Pemayun mengatakan itu baru sebatas rencana. Bahkan, ia menantang pihak-pihak yang menolak untuk menunjukkan apakah ada kesalahan dalam izin tersebut. ''Sekarang tunjukkan dulu apa yang salah dengan keluarnya izin itu. Ada nggak yang salah. Kalau itu salah kami akan cabut. Tapi izin itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi tidak perlu dicabut. Sepanjang tidak bisa ditunjukkan kesalahannya izin akan jalan terus,'' ujarnya.

Cok Pemayun menjelaskan proses keluarnya izin pengelolaan hutan mangrove di kawasan Tahura seluas 102,22 hektar telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dikatakan pula memang dibenarkan boleh ada kegiatan pariwisata alam di blok pemanfaatan Tahura. Pihaknya tidak akan menutup-nutupi segala hal berkaitan dengan perizinan itu dan mempersilakan kalau ada pihak-pihak yang ingin mengusut hal itu. ''Kami akan buka seterang-terangnya dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi,''ujarnya.

Dipaparkan, dari aspek yuridis, peraturan daerah sudah memungkinkan hutan mangrove dimanfaatkan dan di sana sifantya hanya pemanfaatan bukan penguasaan apalagi penyewaan atau pencaplokan,'' ujarnya.

Ditambahkan jika dilihat dari sisi kewenangan, dalam Tahura ada tiga dimensi yakni urusan penguasaan aset kewenangannya ada di pemerintah pusat, penguasaan pengelolan diserahkan oleh pemerintah pusat pada gubernur kemudian pemerintah kabupaten/kota tinggal melaksanakannya. ''Karenanya dalam pengelolaannya, pemerintah menggandeng investor dalam rangka merawat dan menjaga mangrove supaya lestari dan dalam rangka meningkatkan Bali Clean and Green,'' katanya.

Dalam kesempatan itu terungkap pula ada 5 investor yang ingin ikut mengelola hutan mangrove namun 4 investor lainnya meminta izin pengelolaan di zona pengawetan dan konservasi sehingga ditolak dan hanya PT TRB mengajukan izin di blok pemanfaatan sehingga izin bisa dikeluarkan setelah melakukan kajian matang dan juga memerhatikan kajian Amdal.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, A.A. Ngurah Puspayoga, menolak izin itu dan meminta agar segera dicabut. ''Masalah hutan bakau yang disewakan selama 55 tahun dengan terpaksa saya harus berbeda pendapat dengan Bapak Gubernur. Saya tidak setuju. Saya ingin hutan bakau tetap seperti pada fungsinya. Mari kita lestarikan hutan bakau jangan sampai berubah fungsi dari hutan bakau menjadi akomodasi pariwisata,'' tegas Puspayoga.

Begitu pula fraksi-fraksi di DPRD Bali menolak dan meminta agar izin PT TRB dicabut karena hutan mangrove merupakan benteng pertahanan Bali Selatan dari ancaman abrasi, gelombang pasang dan tsunami. Walaupun memang dimungkinkan adanya pemanfaatan tapi bukan untuk didirikan bangunan karena berpotensi merusak lingkungan apalagi izin itu untuk kepentingan komersiil. Keluarnya izin itu juga dinilai sangat bertentangan dengan program Bali Clean and Green.

Penolakan juga datang dari Ketua DPRD Bali Cok Ratmadi. Cok Rat mengatakan dalam waktu dekat dewan akan merekomendasikan agar izin itu dicabut.

Ratmadi juga meminta Gubernur Bali menyerap aspirasi masyarakat dan jangan sampai memaksakan kehendak dengan terus meloloskan izin itu di tengah penolakan dari masyarakat. ''Pimpinan dewan semua menolak izin itu sehingga harus dicabut. Gubernur jangan memaksakan kehendak. Kalau memang aspirasi masyarakat izin itu agar dicabut, cabut aja. Tidak apa-apa dan tidak masalah mencabut izin. Jangan dipaksakan,'' tegasnya. (kmb29)



Mangrove Bali

Mengenal lebih dekat objek wisata hutan bakau atau Mangrove di Bali, yang dikenal dengan nama Proyek Pusat Informasi Mangrove (Mangrove Information Center). Anda cukup datang ke Bali Selatan, lokasinya di bypass Ngurah Rai, kalau dari arah Sanur/ Timur, sekitar 100 meter patung Dewa Ruci (simpang siur) sebelah kiri. Baru masuk anda akan diambut oleh kawasan hutan bakau yang lebat. Nah sampai di tempat parkir mobil ataupun motor (free park), barulah anda bisa menelusuri jalan setapak dari jembatan kayu sepanjang 2 km.

Ekowisata mangrove ini lokasinya sangat tersembunyi dari hiruk pikuk kota dan bypass Ngurah Rai yang selalu macet. Kita jarang bisa menikmati/ melihat hutan mangrove apalagi masuk kekawasan hutan, karena hutan bakau identik dengan kawasan rawa-rawa yang berlumpur, tapi dikawasan ini, semua sudah ditata rapi dengan jembatan kayu, masuk ke kawasan hutan sehingga anda bisa menikmati keindahan hutan mangrove di sini. Sempatkan waktu anda bersama keluarga untuk mengunjungi objek wisata di Bali ini.



Luas hutan bakau sekitar 1300 hektar, merupakan hasil kerjasama pemerintah dengan Japan International Cooperation Agency. Kawasan wisata ini sangat bagus untuk anak-anak sekolah, untuk bisa mengenal lingkungan lebih dekat, sering juga dijadikan sebagai tempat peneletian. Di beberapa titik disediakan tempat khusus untuk menikmati keindahan hutan dan menghirup udara segar yang jauh dari polusi. Bahkan di tengah hutan disediakan tower untuk bisa melihat seluruh kawasan hutan.